Inspektorat Kabupaten Landak - Jl. Pangeran Cinata, Hilir Tengah, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357

Gratifikasi: Pahami, Hindari, dan Laporkan — Membangun Integritas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Artikel edukasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak oleh Inspektorat

Edukasi Anti Korupsi

Gratifikasi: Pahami, Hindari, dan Laporkan — Membangun Integritas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Inspektorat Kabupaten Landak 2026 Artikel Edukasi

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi secara tidak disadari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, pemahaman yang benar tentang gratifikasi menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Apa Itu Gratifikasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

Bentuk Uang & Setara
Uang tunai, cek, transfer bank, voucher belanja
Barang & Fasilitas
Hadiah, souvenir, barang mewah, fasilitas penginapan
Hiburan & Perjalanan
Tiket perjalanan, wisata, atau hiburan gratis
Kesempatan Istimewa
Diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, promosi jabatan tidak wajar

Penting: Pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara — baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau kewenangannya — dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.


Dasar Hukum

Regulasi terkait gratifikasi di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: menyebut gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan.
  • Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 — setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya, kecuali pegawai yang bersangkutan melaporkan kepada KPK.
  • Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 — tentang Pelaporan Gratifikasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 — Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Bupati Landak — terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Contoh Situasi: Mana yang Boleh dan Mana yang Tidak?

SituasiStatusKeterangan
Menerima souvenir wajar dari tamu instansi saat kunjungan resmi (nilai ≤ Rp500.000)Diperbolehkan*Dalam batas kewajaran dan tidak terkait keputusan jabatan. *Tetap perlu dilaporkan jika nilainya meragukan.
Menerima amplop uang dari masyarakat/rekanan saat hari rayaWajib Ditolak / DilaporkanBerpotensi berkaitan dengan jabatan, tergolong gratifikasi yang dianggap suap.
Menerima hadiah pernikahan dari rekanan pemerintahWajib DilaporkanMeskipun konteks sosial, tetap harus dilaporkan ke UPG/KPK dalam 30 hari kerja.
Menerima fasilitas perjalanan/hotel yang ditanggung pihak ketiga saat dinasWajib DilaporkanFasilitas yang tidak tercantum dalam DIPA/anggaran resmi wajib dilaporkan.
Makanan/minuman yang disediakan dalam rapat atau acara resmiDiperbolehkanKonsumsi dalam kegiatan kedinasan resmi tidak termasuk gratifikasi.
Menerima diskon khusus dari rekanan untuk keperluan pribadiWajib DitolakDiskon tidak wajar yang terkait jabatan termasuk gratifikasi.

Ancaman Pidana

Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10.000.000 ke atas dan tidak melaporkannya dapat dipidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian ada pada jaksa.


Cara Melaporkan Gratifikasi

Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, melalui langkah-langkah berikut:

  1. Segera catat dan dokumentasikan jenis, nilai, sumber, dan tanggal penerimaan gratifikasi.
  2. Laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Landak atau langsung kepada KPK.
  3. Isi formulir pelaporan gratifikasi yang tersedia di kantor UPG atau melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) Inspektorat Kabupaten Landak.
  4. Serahkan fisik gratifikasi (barang/uang) kepada UPG untuk diteruskan ke KPK.
  5. Simpan tanda bukti pelaporan sebagai dokumen perlindungan hukum Anda.

Perlindungan Hukum: Pegawai yang dengan itikad baik melaporkan gratifikasi dalam batas waktu yang ditentukan akan mendapat perlindungan hukum dan tidak dianggap melakukan pelanggaran pidana atas penerimaan tersebut.


Peran Inspektorat Kabupaten Landak

Inspektorat Kabupaten Landak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam pengendalian gratifikasi, antara lain:

  • Mengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai kepanjangan tangan KPK di daerah.
  • Menerima, mencatat, dan meneruskan laporan gratifikasi dari ASN kepada KPK.
  • Menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi anti-gratifikasi kepada seluruh perangkat daerah.
  • Memberikan konsultasi dan klarifikasi kepada ASN mengenai status suatu penerimaan.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Landak.

Membangun Budaya Antikorupsi

Pemberantasan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Landak. Setiap ASN adalah ujung tombak integritas institusi.

Ingat: Tolak gratifikasi. Jika terpaksa diterima dalam situasi yang tidak bisa dihindari, segera laporkan. Integritas Anda adalah aset terbesar pelayanan publik di Kabupaten Landak.

 

Apel Pagi di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Land...

21 Mei 2026

Bersama Lawan Korupsi: Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

Mari bersama melawan korupsi! Mulai dari diri sendiri, katakan tidak pada gratifikasi, pungutan liar, dan segala bentuk penyimpangan. Dengan integritas yang kuat, kita bisa membangun masa depan yang lebih adil, transparan, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. "Berani Jujur, Hebat!"