Kabupaten Landak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Landak
Senin–Jumat, 08.00–16.00
Respons maks. 10 hari kerja
UU KIP No. 14 Tahun 2008
Alur layanan informasi publik
Ikuti langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi
Verifikasi & proses
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permohonan
10 hari kerja
Disetujui
Informasi dikirim sesuai cara pengiriman yang dipilih
Jika ditolak: keberatan
Ajukan keberatan ke atasan PPID jika permohonan ditolak
30 hari kerja
Cek status
Verifikasi & proses
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permohonan
10 hari kerja
Disetujui
Informasi dikirim sesuai cara pengiriman yang dipilih
Jika ditolak: keberatan
Ajukan keberatan ke atasan PPID jika permohonan ditolak
30 hari kerja
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP