PPID
Inspektorat Kabupaten Landak
Website utama
Kabupaten Landak

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Landak

Senin–Jumat, 08.00–16.00 Respons maks. 10 hari kerja UU KIP No. 14 Tahun 2008
Alur layanan informasi publik

Ikuti langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi

Ajukan permohonan
Isi form dengan data diri dan uraian informasi yang dibutuhkan
Isi form
Verifikasi & proses
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permohonan
10 hari kerja
Cek status
Pantau perkembangan permohonan menggunakan nomor tiket
Cek tiket
Disetujui
Informasi dikirim sesuai cara pengiriman yang dipilih
Jika ditolak: keberatan
Ajukan keberatan ke atasan PPID jika permohonan ditolak
30 hari kerja Cek status
Ajukan permohonan
Isi form dengan data diri dan uraian informasi yang dibutuhkan
Verifikasi & proses
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permohonan
10 hari kerja
Cek status
Pantau perkembangan permohonan menggunakan nomor tiket
Disetujui
Informasi dikirim sesuai cara pengiriman yang dipilih
Jika ditolak: keberatan
Ajukan keberatan ke atasan PPID jika permohonan ditolak
30 hari kerja
Dasar hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP