Inspektorat Kabupaten Landak merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Kabupaten Landak merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Kabupaten Landak mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten Landak, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan Pemerintah Desa.
"TERWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA"
“Dengan ini kami informasikan bahwa Inspektorat Kabupaten Landak terus berkomitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Untuk informasi terkait pengajuan Surat Bebas Temuan, Audit, Reviu, Monitoring, Evaluasi, serta layanan pengawasan lainnya, silakan mengakses website resmi Inspektorat Kabupaten Landak atau menghubungi kantor kami pada jam kerja.”