Inspektorat Kabupaten Landak - Jl. Pangeran Cinata, Hilir Tengah, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Tugas dan Fungsi

Unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

9+

Tugas dan Fungsi

TUGAS INSPEKTORAT KABUPATEN LANDAK

Inspektorat Kabupaten Landak merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten Landak, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan Pemerintah Desa.

 

FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN LANDAK

Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Kabupaten Landak mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.