Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Inspektorat Daerah Kabupaten Landak
Identitas instansi
- Nama instansi
- Inspektorat Kabupaten Landak
- Alamat
- Jalan Pangeran Cinata, Ngabang, Kabupaten Landak, Kode Pos 79354
- Telepon
- (0563) 212132
- inspektoratlandak@gmail.com
- Website
- https://inspektorat.landakkab.go.id
Pejabat PPID
| No | Jabatan dalam PPID | Nama | Jabatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Penanggung Jawab | CISILIA VIANNY, S.H, M.M. | Inspektur |
| 2 | Ketua | OKTAVIANUS ABRIDINATA JERING, SE, M.Ak | Sekretaris Inspektorat |
| 3 | Wakil Ketua | KLAOUDIUS, S.Si | Kasubbag Administrasi dan Umum |
| 4 | Sekretaris | ERWANTY ESTER S, S.M. | Kasubbag Perencanaan |
| 5 | Anggota | SESELIA, S.Akun | Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan |
| 6 | Anggota | BINTANG MELKI, S.E. | Penelaah Teknis Kebijakan |
| 7 | Anggota | ZAKI SARJUDIN, S.Kom | Pranata Komputer Ahli Pertama |
| 8 | Anggota | ENY PALINA, S.Kom | Pranata Komputer Ahli Pertama |
| 9 | Anggota | ELIZABAETH TALU LANJANI M.K.G, S.E | Perencana Ahli Pertama |
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Landak Mandiri, Maju, dan Sejahtera."
Misi
- Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif dan terukur.
- Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pemerataan Kesejahteraan.
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Maju.
- Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kemandirian Ekonomi.
- Mewujudkan Desa Sebagai Pusat Pembangunan Kembali Modal Sosial.
Tugas pokok dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, Inspektorat Daerah Kabupaten Landak mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengawasan.
Melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati.
Mengelola dan menyediakan informasi publik melalui layanan PPID.