PPID
Inspektorat Kabupaten Landak
Website utama

Standar Layanan

Prosedur dan standar pelayanan informasi publik PPID Inspektorat Daerah

Dasar hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Jam layanan
Senin – Kamis
08.00 – 16.00
Jumat
08.00 – 11.30
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
Waktu penyelesaian
Jenis layanan Waktu Dasar hukum
Pemberitahuan tertulis permohonan informasi 10 hari kerja Pasal 22 UU KIP
Perpanjangan pemberitahuan + 7 hari kerja Pasal 22 ayat (7)
Tanggapan keberatan oleh atasan PPID 30 hari kerja Pasal 36 UU KIP
Penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi 100 hari kerja Pasal 38 UU KIP
Alur permohonan informasi

Pemohon mengisi formulir permohonan secara online atau langsung ke kantor

Petugas PPID mencatat dan menerbitkan nomor register/tiket permohonan

PPID memproses dan mengklasifikasikan informasi (terbuka / dikecualikan)

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja

Informasi diberikan sesuai cara pengiriman yang dipilih pemohon

Biaya layanan
Gratis / tidak dipungut biaya
Layanan informasi publik tidak dikenakan biaya apapun sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008. Biaya penggandaan dokumen menjadi tanggungan pemohon jika meminta salinan fisik.
Maklumat layanan

"DENGAN INI KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS, SERTA BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR PELAYANAN."

Inspektorat Kabupaten Landak