Standar Layanan
Prosedur dan standar pelayanan informasi publik PPID Inspektorat Daerah
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Jam layanan
Waktu penyelesaian
| Jenis layanan | Waktu | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pemberitahuan tertulis permohonan informasi | 10 hari kerja | Pasal 22 UU KIP |
| Perpanjangan pemberitahuan | + 7 hari kerja | Pasal 22 ayat (7) |
| Tanggapan keberatan oleh atasan PPID | 30 hari kerja | Pasal 36 UU KIP |
| Penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi | 100 hari kerja | Pasal 38 UU KIP |
Alur permohonan informasi
Pemohon mengisi formulir permohonan secara online atau langsung ke kantor
Petugas PPID mencatat dan menerbitkan nomor register/tiket permohonan
PPID memproses dan mengklasifikasikan informasi (terbuka / dikecualikan)
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja
Informasi diberikan sesuai cara pengiriman yang dipilih pemohon
Biaya layanan
Maklumat layanan
"DENGAN INI KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS, SERTA BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR PELAYANAN."
Inspektorat Kabupaten Landak