Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau layanan yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.
Di Kabupaten Landak, kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi. Kami percaya, pelayanan publik akan dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan.
Tolak segala bentuk gratifikasi. Jangan memberi, dan jangan menerima. Bila Anda menerima gratifikasi atau mengetahui adanya pemberian gratifikasi, segera laporkan paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Landak.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses
pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatshapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratfikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , dengan email pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id atau dapat mendatangi langsung Unit UPG Kabupaten Landak pada Kantor Inspektorat Kabupaten Landak;
Bersama kita wujudkan Kabupaten Landak yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui penguatan fundamental ekonomi dan peningkatan daya saing.