UPP SATGAS SABER PUNGLI

Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat

Brand
Brand
Brand
Brand

Profil Satgas

VISI
Terwujudnya pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di Kabupaten Landak yang terbebas dari pungutan liar.
 
MISI
  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Kementerian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi;
  3. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintah dan masyarakat;
  4. Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pugutan liar;
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pulik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapus pungutan liar

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Struktur Organisasi

Info Pungli

Pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan segala pembayaran , hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak langsung, oleh pejabat publik atau petugas yang dipekerjakan oleh pemerintah atau publik dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang menjadi kewajibannya menurut ketentuan peraturan perundangan.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , pungutan liar didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggaran negara dengan maksud yang menguntungkan diri sendiri atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

  1. Penyalahgunaan wewenang
  2. Faktor mentalitas
  3. Faktor ekonomi
  4. Faktor budaya
  5. Terbatasnya sumber daya (perangkapan Jabatan)
  6. Lemahnya sistem kontrol/pengawasan

Sanksi Hukum

3 tahun, denda sebanyak 15 juta

9 Tahun

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.

Pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak 150 juta.

Pidana penjara seumur hidup/ paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.