Mewujudkan Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera
Profile

Sejarah OPD

Oleh
admin

09 Jul 202120:50:54 WIB616 views

Sejarah OPD

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Badan Pengawas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2002.

Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Landak. 

Inspektorat Kabupaten Landak mempunyai nama Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Landak dan selanjutnya pada tahun 2005 berubah menjadi Inspektorat Kabupaten Landak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Selama kurun waktu tahun 2002 hingga sekarang, Inspektorat Kabupaten Landak telah dipimpin oleh 5 (lima) pimpinan, yaitu sebagai berikut :

  1. Ambrosius Anwar, S.Sos (2002 – 2004)
  2. Drs. John Itang Oe, M.M. (2005 – 2008)
  3. Thomas M, S.H. (2009 – 2014)
  4. Asef Yusuf, S.E. (2015 – 2021) 
  5. Heri Adiwijaya, S.E. (2021 – sekarang)

Secara rinci tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Landak diatur dalam Peraturan Bupati Landak nomor : 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Landak.

Inspektorat Kabupaten Landak merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Top