Mewujudkan Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera

FAQ

Lainnya

Inspektorat Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan sebagian kewenangan Bupati di Bidang Pengawasan serta pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan Bidang Pengawasan.

Inspektorat Kabupaten Landak mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI
"TERWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA"
 
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Misi yang akan dilaksanakan adalah :
1. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif dan terukur
2. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pemerataan Kesejahteraan
3. Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Maju
4. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kemandirian Ekonomi
5. Mewujudkan Desa Sebagai Pusat Pembangunan Kembali Modal Sosial
Top