Inspektorat Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan sebagian kewenangan Bupati di Bidang Pengawasan serta pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan Bidang Pengawasan.
Inspektorat Kabupaten Landak mempunyai fungsi sebagai berikut :