Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
Whistleblower System ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
Untuk anda yang ingin melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya anda terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Landak